Rabu, 27 Maret 2013

Bentuk-bentuk perjanjian internasional

Bentuk – bentuk perjanjian internasional


A. Traktat (Treaty)

Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional, dan merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urusan perjanjian. Traktat atau treaty dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.
• Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.

B. Pakta (Pact)

Pact merupakan perjanjian yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan.
• Sebagai contoh perjanjian tentang organisasi kerjasama pertahanan dan keamanan Atlantik Treaty (NATO) dan Pakta Warsawa.

C. Konvensi (Convention)

Istilah convention mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan demikian, menurut pengertian umum, istilah convention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang berangotakan banyak pihak dan mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.
• Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

Konvensi Internasional Tentang Teknologi Informasi
Berbagai bentuk konvensi yang berlaku di dunia internasional terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain :
• Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik
• UNCITRAL Model Law on E-Commerce, berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik
• Convention on Cyber Crime (OECD), berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan di dunia maya (cyber crime)
• Children Online Privacy Protection Act, berkaitan dengan perlindangan anak dalam mengakses informasi secara online.


D. Piagam (statue)

Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Charter berasal dari kata MagnaCarta.
• Sebagai contoh PBB yang piagamnya secara otentik disebut the Charter of the United Nations of 1945 and the Charter of the Organization of American States of 1952.

E. Deklarasi (Deklaration)

Deklarasi merupakan perjanjian yang ringkas dap padat yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu dimasa yang akan datang.
• Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.

F. Protokol (protocol)

Terminologi protocol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding treaty atau convention dan protocol digunakan untuk memberikan amandemen atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya atau memperpanjang masa berlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hampir berakhir masa berlakunya.
Pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam keragaman yaitu :a. Protocol of signature b. Optional protocolc. Protocol based on a framework treaty Protokol ini merupakan sebagai tambahan dari perjanjian utamanya.
• Sebagai contoh tahun 1987 Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts.2 and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of theOzone Layer.

G. Persetujuan (Agreement)

Menurut pengertian umum, agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi.Agreement digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi, kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan.
• Contohnya: Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia Establishing Certain Seabed Boundaries, Mei 18, 1971 (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesiadan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu,tanggal 18 Mei 1971).
Memorandum of Understanding sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat.

H. Ketentuan penutup (Final Act)

Final Act adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konfrensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.
• Contohnya ialah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT ) tahun 1994.

I. Covenant

Istilah kovenan (Covenant) juga mengandung arti yang sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Sebuah organisasi internasional yang konstitusinya memakai istilah covenant dalah Liga Bangsa-Bangsa (Covenant of the League of Nations). Di samping itu suatu perjanjian yang bukan merupakan konstitusi organisasi internasional ada juga yang memakai istilah covenant
• seperti Kovenan Intenasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, tanggal 16 Desember 1966 (Internasonal Covenant on Civil and Political Rights of December 16. 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966 (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, December 16, 1966).


J. General Act

Suatu general act adalah benar-benar sebuah traktat tetapi sifatnya mungkin resmi mungkin juga tidak resmi. Nama general act dipakai oleh Liga Bangsa-bangsa dalam kasus :
• General Act for the Pasific Settlement of International Disputes yang dikeluarkan oleh Majelis Liga pada tahun 1928 dan naskah revisinya disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tanggal 28 April 1949.


Perjanjian bilateral, multilateral dan trilateral?

a.Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yang mengadakan perjanjian itu. berikut ini adalah contoh dari perjanjian bilateral :
1) Indonesia dengan Arab saudi tentang TKI
2) Iran dengan Rusia tentang nuklir
3) Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia
4) Perjanjian antara Republik Indonesia dg RRC pda th 1955 ttg penyelesaian dwi kewarganegaraan.
5) perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang Pemberantasan Penyelundupan dan Pajak Laut.
6) Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011.
7) Perjanjian bilateral Indonesia dengan Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011.
8) Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.

b.Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak. berikut ini adalah contoh dari perjanjian multilateral :

1) Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011.
2) Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS).
3) perjanjian multilateral Indonesia dengan beberapa negara lain antara lain adalah mengenai pekerja migran, masalah hak orang-orang cacat serta perjanjian mengenai angkasa luar atau APSCO (Asia-Pacific Space Cooperation Organization)
4) Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
5) Konvensi Wina, tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

c.Perjanjian Trilateral adalah perjanjian internasional yang melibatkan tiga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban antara ketiga negara tersebut. berikut ini adalah contoh dari perjanjian Trilateral :

1) Korea, China dan Jepang mulai melakukan negosiasi untuk perjanjian perdagangan bebas tiga pihak(trilateral), mengatakan mereka sedang mencari cara untuk melakukan ” perdagangan bebas tingkat tinggi yang komprehensif.
2) Indonesia, Filipina dan Malaysia telah menandatangani perjanjian tiga-negara untuk saling menukar informasi dan memperkuat kerjasama usaha melawan kelompok teroris regional.
3) Perjanjian Perdagangan Getah Karet Tiga Negara. (Indonesia, Malaysia, Thailand).
4) Perjanjian Penentuan batas perairan selat malaka antara Indonesia, Malaysia, Singapura.
5) Perjanjian Trilateral antara Iran, Irak dan Suriah mengenai telekomunikasi untuk mewujudkan sebuah jaringan serat optik yang menghubungkan tiga negara.

2 komentar:

  1. Evolution Casino Review | Games - OK Casino Guru
    Review of Evolution 유흥싸이트 Casino 딥 슬롯 트위터 and find out everything you need to know 무료 룰렛 게임 about it. Evolution has the biggest collection of slot machines at 스포츠 벳 its disposal. 사카마치 미루

    BalasHapus
  2. Best Hotels Near Harrah's Casino Las Vegas, NV | MapyRO
    Find 서울특별 출장마사지 the best hotels near 의왕 출장안마 Harrah's 사천 출장마사지 Casino Las Vegas, NV on 부천 출장안마 MapyRO - 강릉 출장안마 the world's largest professional community.

    BalasHapus